Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM
Sabrina Mulia Rhamadanty
11 August 2026 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan hubungan kerja antara ojol dan aplikator telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
"Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum,” ungkap Lily saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
SPAI menegaskan ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator.
Begitu pula dengan unsur upah berupa upah satuan hasil yang akan dibayarkan oleh platform bila pengemudi ojol menyelesaikan pekerjaannya tadi. Perhitungan upah ini berdasar algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh aplikator.
































