Logo Bloomberg Technoz

Istana Soal Perpres Ojol: Substansi Sudah Final

Dovana Hasiana
11 August 2026 17:00

Driver ojek daring (ojol) tidur diatas motornyadi kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek daring (ojol) tidur diatas motornyadi kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pada prinsipnya sudah menyelesaikan hampir seluruh substansi peraturan presiden mengenai pengemudi ojek secara daring (online). 

Prasetyo mengatakan masih terdapat beberapa formula yang harus diubah mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi dalam beleid tersebut. Namun, dia mengatakan perubahan formula itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan peraturan presiden ojol.

"Itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang terlewat untuk beberapa kasus karena pola bisnisnya ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (11/08/2026). 


Meski demikian, Prasetyo belum mengonfirmasi apakah peraturan presiden itu bakal terbit sebelum 17 Agustus 2026. Menurutnya, hal itu bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Di sisi lain, Prasetyo mengatakan implementasi pembagian hasil sebesar 92% untuk pengemudi ojek secara daring (online) dan 8% perusahaan sudah berlaku meski peraturan presiden tersebut belum terbit.