Kata Istana soal Rencana Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Dovana Hasiana
19 August 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengelaborasi mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk menjual Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364. Adapun, usulan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai usulan yang termaktub dalam surat presiden R-33 pada 14 Juli 2026 tentang permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.
“Nanti aku cek dulu. Nanti aku cek dulu kalau masalah itu ya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, dikutip Rabu (19/08/2026).
Sebelumnya, DPR mengatakan telah menerima surat presiden R-33 pada 14 Juli 2026 tentang permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa mengatakan pimpinan telah menyerahkan surat tersebut kepada Komisi I yang menjadi mitra Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti surat presiden tersebut dengan melakukan rapat pembahasan, khususnya terkait dengan teknis penjualan tersebut.































