DJP Kembalikan Pajak Pedagang Online yang Terlanjur Dipungut
Mis Fransiska Dewi
10 August 2026 11:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan sudah mengembalikan pajak pedagang online yang telah sudah terlanjur dipungut oleh e-commerce pasca pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejak 1 Agustus 2026.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Sudah dibalikin,” kata Bimo ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Ketika ditanya waktu pengembalian pajak yang terlanjur dipungut tersebut, Bimo menegaskan langsung dikembalikan ketika aturan berlaku.
“Langsung [dikembalikan],” ujarnya.
































