“Saat ini, harga bioetanol berada di kisaran Rp11.000 per liter. Jika disandingkan dengan harga bensin nonsubsidi yang mencapai Rp16.000 per liter, bioetanol belum membutuhkan dana talangan karena harganya masih berada di bawah harga bensin pasaran,” jelas Bahlil.
Namun, menurutnya, skema penjaminan selisih harga akan krusial ketika harga minyak dunia melandai.
"Ketika harga minyak dunia turun menjadi Rp9.000 atau Rp10.000, sedangkan harga etanol Rp11.000, berarti akan ada selisih Rp1.000. Nah, ini yang sedang kita bentuk [formulasinya]," ungkap Bahlil.
Meski begitu, terkait lembaga pasti yang akan mengelola dana insentif bioetanol tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final apakah tugas itu akan diserahkan kepada BPDP atau lembaga lain.
Menurutnya, porsi regulasi dan kelembagaan tersebut masih dalam tahap penyusunan internal di Kementerian ESDM.
“Nanti. Pertanyaan kalian ini terlalu maju jauh sekali. Ini yang saya berpikir pun belum, kau sudah tanya gitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan pemerintah belum memberikan mandat kepada lembaga yang dipimpinnya untuk mengelola dana atau insentif pengembangan bahan bakar nabati berbasis bioetanol.
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman menyatakan fokus operasional dan penyaluran insentif pendanaan dari BPDP hingga saat ini masih tertuju penuh pada program biodiesel berbasis minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
"Dalam kaitannya dengan penyediaan dan penggunaan bahan bakar nabati untuk bioetanol, tidak ada penugasan kepada BPDP," tegas Eddy saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy guna merespons wacana pemerintah yang tengah mematangkan program mandatori campuran etanol pada bensin (bioetanol) E10 pada 2027 hingga E20 secara bertahap pada 2028.
Eddy menekankan dasar hukum dan penugasan resmi lembaga yang dipimpinnya belum menyentuh sektor biofuel di luar komoditas kelapa sawit.
"Sampai dengan saat ini, BPDP hanya ditugaskan untuk pemberian insentif pengembangan bahan bakar nabati dalam bentuk biodiesel dari sawit," tambahnya.
Di sisi lain, Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan perluasan mandat BPDP agar dapat mengelola dana insentif untuk seluruh jenis bioenergi, termasuk bioetanol. Skema pembiayaan ini dinilai krusial guna menjamin keberlanjutan program mandatori bioetanol di Indonesia.
Dalam kaitan itu, anggota DEN Muhammad Kholid Syeirazi menyampaikan pemerintah perlu menyiapkan instrumen pendanaan yang kuat untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain memperluas mandat BPDP agar mengelola dana bioenergi selain sawit, atau dengan membentuk dana khusus bioenergi," ujar Kholid kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Kholid menjelaskan hingga saat ini belum ada mekanisme insentif yang mengatur tata niaga bioetanol. Apalagi saat ini harga bioetanol di pasaran relatif lebih tinggi daripada harga bensin fosil akibat tingginya biaya bahan baku dan produksi.
Dia menjelaskan, secara keekonomian dasar, biaya produksi bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol murni di Indonesia masih berada di atas harga BBM fosil murni.
Adapun, Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bioetanol untuk periode Juli 2026 sebesar Rp10.933 per liter.
Formula penetapan harga pokok ini sangat bergantung pada kisaran harga bahan baku bioetanol, misalnya tetes tebu (molase) serta nilai tukar mata uang asing.
Dikarenakan ketersediaan pasokan tebu lokal yang masih terbatas serta ketergantungan pada fasilitas pengolahan khusus, modal dan biaya operasional pemrosesan bioetanol murni tergolong tinggi.
"Tanpa insentif atau mekanisme penutup disparitas harga, implementasi program E10 maupun E20 berpotensi sulit mengulang success story program biodiesel," tegasnya.
(smr/ros)




























