Logo Bloomberg Technoz

Kata Kuasa Hukum soal Penahanan Febrie Adriansyah: Ungkit BAP

Dovana Hasiana
25 July 2026 08:48

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Diansyah, menegaskan bahwa tim penyidik tidak melayangkan satu pun pertanyaan terkait kepemilikan 17 saham yang sempat diisukan menyeret nama kliennya. Hal tersebut disampaikan Febri usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham. Justru ada harapan agar predicate crime [tindak pidana asal] dari TPPU ini bisa lebih jelas dan fakta-faktanya bisa lebih jernih," ujar Febri Diansyah kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (26/7/2026).

Febri menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani seluruh tahapan prosedur hukum. Menurutnya, Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan penyidik, menjawab seluruh pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Guna menjaga objektivitas perkara, Febri mengimbau seluruh pihak untuk mengawal penanganan kasus ini secara cermat dan berpijak pada fakta hukum semata.

"Kami diminta untuk menjadi advokat secara profesional dan fokus pada aspek hukumnya. Kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar secara hukum," kata Febri.