Pada hari ini, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini kabarnya mengusut asal usul emas sebesar 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang senilai ratusan miliar yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di kawasan Sentul, Bogor; dan Cipete, Jakarta Selatan.
Meski demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai penahanan Febrie, termasuk apakah eks Jampidsus tersebut memang telah menjadi tersangka dalam penyidikan TPPU. Atau, penahanan ini kelanjutan karena Febrie sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang terkait PT Asabri (Persero) yang melibatkan penyelenggara negara para periode 2020-2026.
Selain Febri, dalam kasus PT Asabri, kejaksaan juga melanjutkan status tersangka yang ditetapkan Kortas Tipidkor Polri terhadap seorang advokat yang juga rekan Febrie, Don Ritto.
(dov/frg)


























