Logo Bloomberg Technoz

Tarif Unduh Data Perusahaan Naik Jadi Rp500 Ribu dari Rp75 Ribu

Redaksi
23 July 2026 14:38

Ilustrasi Downloader for TikTok (Diolah)
Ilustrasi Downloader for TikTok (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2026 mengeluarkan aturan baru terkait dengan pengunduhan data perusahaan.

Sebagai informasi, aturan baru tersebut berisi mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, menggantikan aturan sebelumnya yakni PP No 45 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, tarif mengunduh Data Lengkap Perseroan Persekutuan Modal ditetapkan sebesar Rp500 ribu per dokumen per perseroan persekutuan modal.


Ketentuan ini berbeda dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya hanya mengatur satu layanan Pencarian/Unduh Data Perseroan Persekutuan Modal dengan tarif Rp75.000 per pencarian.

Pada PP Nomor 30 Tahun 2026, layanan pencarian/unduh data Perseroan Persekutuan Modal tidak lagi tercantum, sebelumnya, di PP No 45/2026 item tersebut dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu.