Notaris Pindah Wilayah Jabatan Ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta
Redaksi
22 July 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2026 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa penyesuaian dan penambahan tarif diantaranya terkait dengan tarif perpindahan wilayah jabatan Notaris. Untuk Notaris yang berpindah jabatan ke wilayah kategori A khususnya Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, notaris yang berpindah wilayah jabatan ke kategori A lainnya seperti Kota Medan, Kota Surabaya dan Kota Bandung dikenai tarif sebesar Rp 100 Juta.
Aturan ini mengalami penyesuaian dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya yakni pada PP No 45 tahun 2024. Pada PP sebelumnya, hanya diatur mengenai perpindahan jabatan notaris di kategori A yang dikenai tarif Rp100 juta tanpa memberikan tarif khusus ke wilayah Jakarta.
Sementara itu, perpindahan wilayah jabatan notaris ke kategori daerah B diberlakukan tarif sebesar Rp50 juta dan perpindahan wilayah jabatan notaris ke daerah kategori C dipatok tarif sebesar Rp25 juta.
































