Dikebut 18 Hari, DPR Sahkan UU Pusat Finansial PFII
Dovana Hasiana
21 July 2026 11:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/7/2026).
RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.
Pemerintah menyatakan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pokok-Pokok Materi Muatan:





























