Logo Bloomberg Technoz

Daftar Poin Penting RUU PFII yang Disahkan DPR Hari Ini

Mis Fransiska Dewi
21 July 2026 09:02

Investor Asing Getol Borong 10 Saham Ini, Termasuk BBRI dan BMRI (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Investor Asing Getol Borong 10 Saham Ini, Termasuk BBRI dan BMRI (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026) hari ini.

Payung hukum baru ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi arus modal global sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

PFII merupakan amanat dalam Pasal 248A Undang-Undang No. 4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).


RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.

Pemerintah menyatakan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.