1. Ketentuan Umum: mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan Penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan Usaha pada PFII: baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII: Pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII: Sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII: baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas Perpajakan: perpajakan dan fasilitas khusus lain termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII: seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan Penutup: mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFI dan keberlakuan Undang-Undang PFII.
(lav)
































