“Oleh karena itu, pendapatan dari investasi di luar negeri akan dikecualikan nantinya. Kalaupun ada dampak ekonomi, dampaknya pasti akan sangat minim, seperti pada sektor jasa keuangan, hukum, manajemen, atau perkantoran.”
Dia menegaskan dampak ekonomi PFII tidak bisa disamakan dengan tax holiday atau tax allowance yang selama ini diberikan kepada sektor riil, dengan efek mendorong penciptaan lapangan kerja.
Menurut Fajry, model pusat keuangan internasional umumnya berkembang di negara dengan jumlah penduduk kecil sehingga sektor jasa keuangan mampu menjadi motor ekonomi utama. Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang masih membutuhkan investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya.
Di sisi lain, dia menyoroti tarif pajak 0% tersebut tidak fair atau adil dengan penerapan pajak marketplace. Ketika pemerintah mengejar-ngejar pajak UMKM di marketplace maupun melalui pengetatan insentif pajak bagi UMKM, di lain sisi pemerintah malah memberikan insentif bebas pajak bagi orang-orang super kaya melalui family office di PFII.
“Inikan skema mengalihkan beban pajak kelompok super kaya ke kelas menengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan PFII.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global.
"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan. Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun.
Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut sebaiknya berlaku selama kawasan pusat finansial internasional itu masih beroperasi.
"Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," ujarnya.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.
"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," imbuh Misbakhun.
(lav)





























