Logo Bloomberg Technoz

DPR Bentuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

Dovana Hasiana
01 September 2026 15:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari ini, Selasa (01/09/2026). 

Pansus ini berisikan 30 anggota DPR dari berbagai fraksi. Dalam hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai penyumbang jumlah anggota pansus paling banyak, yakni enam orang. Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat masing-masing hanya menyumbang dua anggota.

“Sudah saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak tersebut dapat disetujui? [setuju],” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (01/09/2026). 


Puan menjelaskan bahwa pansus ini sudah dibentuk sejak 20 Juli 2026. Hal ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. 

Perlu diketahui, pada 21 Oktober 2024, Kementerian Hukum pernah menyatakan pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak dalam rangka mendorong penguatan ekonomi melalui sektor jaminan benda bergerak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian, kemudahan, dan perluasan pemanfaatan jaminan oleh masyarakat.