Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, pada 2025 realisasinya hanya mencapai sekitar 19%. Dolfie menyebut terdapat anggaran sebesar Rp67 triliun yang tidak direalisasikan pemerintah. 

“Rp67 triliun ini, kalau digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa itu bisa mencapai berapa mahasiswa? Dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?,” tanya Dolfie. 

Dalam kaitan itu, Dolfie menegaskan biaya pendidikan seharusnya masuk dalam alokasi belanja bukan di bawah anggaran pembiayaan yang selama ini diatur Kementerian Keuangan. 

“Seolah-olah pembiayaan itu hanya dikontribusikan oleh pendidikan karena ditaruh di bawah pembiayaan. Padahalkan seluruh kementerian berkontribusi kalau soal defisit. Iya kan? Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tuturnya. 

“Selama itu belum bisa tercapai, jangan taruh di pembiayaan anggaran pendidikan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap.”

Dalam kesempatan tersebut, Dolfie kembali menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan Pasal 80 ayat 3 disebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan 20% dari belanja negara. 

“Jadi Pak Menteri, bersama-sama. Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bersama-sama. Jadi nanti kalau Bapak [Rachmat] merasa tidak diikutkan, lapor ke kami [DPR]. Berarti penyusunan itu tidak sesuai dengan PP,” ucapnya. 

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar mengatakan anggaran pendidikan sebesar 20% merupakan komitmen pemerintah sesuai UUD 1945 yang diturunkan melalui Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Di undang-undang pendidikan diturunkan lagi ke PP18 yang disampaikan Pak Dolfi tadi. Tapi kalau APBN, kalau undang-undang dasarnya, itu 20% dari APBN. Ini yang rasanya praktiknya adalah 20% dari belanja,” jelas dia.

“Nah, di dalam belanja itu ada utang. Di dalam belanja itu ada sebagian belanja kita yang tidak hanya dibiaya oleh penerimaan dari pendapatan negara, tapi dibiayai dari utang.”

“Nah ini tentu kami siap mendiskusikan lagi. Tapi selama ini kita tetap melakukan penganggarannya 20% total dari belanja negara.”

Dalam kesempatan yang sama, Rachmat menyampaikan akan menghitung kembali anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 tersebut. 

“Soal anggaran 20%, ya mari kita sama-sama hitung. Saya berbisik sama Ibu Sesmen. Setiap kewajiban berdasarkan Undang-undang harus dipenuhi. Nah sekarang 20% nya bagaimana menghitungnya? Mari kita hitung sama-sama. Bapak wakil rakyat. Bapak melaksanakan tuntutan rakyat,” ujarnya. 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2026), Purbaya menyampaikan kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% merupakan amanat UUD Tahun 1945 yang harus dipenuhi pemerintah.

"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan setiap tahun ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20% yang disalurkan melalui tiga pilar, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan. 

Purbaya mengatakan pemerintah juga terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya persentase realisasi anggaran pendidikan terhadap belanja negara.

Pada 2025, realisasi anggaran pendidikan mencapai 19,1% dari total realisasi belanja negara. Pemerintah berharap angka tersebut meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

"Tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.

(lav)

No more pages