Dibangun di Sumatra
Dia menyarankan fasilitas pencampuran batu bara tersebut dibangun di Sumatra untuk mencampur batu bara kualitas 4.200 kcal/kg dan satu fasilitas dibangun di Kalimantan untuk mengolah batu bara kualitas 5.200 kcal/kg.
“Karena batu bara itu bukan fluida yang gampang dicampur. Enggak ada blending untuk batu bara. Batu bara itu mixing. Makin jauh mixing-nya dari boiler, itu akan makin homogen,” ujarnya.
Dilakukan Trader
Dalam kesempatan terpisah, Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyatakan blending batu bara biasanya dilakukan oleh trader, guna memenuhi kebutuhan kualitas atau spesifikasi batu bara yang diinginkan pembeli.
Dalam praktiknya, pencampuran batu bara dapat dilakukan terhadap batu bara yang berbeda kualitas hingga batu bara dari tambang atau izin yang berbeda.
Untuk itu, syarat persetujuan oleh Kementerian ESDM dinilai menjadi langkah regulator agar dapat mendata kualitas dan kuantitas dari batu bara yang dilakukan pencampuran.
Rizal juga menilai langkah verifikasi yang dilakukan Kementerian ESDM dapat meminimalisasi praktik kecurangan, seperti pencampuran batu bara tidak sesuai dengan kualitas yang dijual hingga mengaduk batu bara dari tambang berizin dengan batu bara ilegal.
“Ya mungkin untuk mengontrol lebih ketat saja, supaya tidak terjadi pengurangan kualitas, harga, kan pajak juga. Kalau kita kan sudah bayar, tambang sudah bayar. Kalori kita royalti berapa itu bayar,” kata Rizal di diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Rizal memandang kebijakan wajib lapor blending batu bara tersebut dapat mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan IPP.
Alasannya, seluruh pencampuran batu bara termonitor oleh Kementerian ESDM, sehingga cukup mudah untuk memetakan kebutuhan batu bara dengan kualitas tertentu untuk PLTU tersebut.
Aturan terkait pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.
Adapun, BPI Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga paduan besi (ferro alloy) dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu tahap II berlaku.
Dalam keterangan resminya, Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing,” tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi Danantara, Jumat (5/6/2026).
Danantara menambahkan, pada masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026, akan terdapat evaluasi yang dilakukan secara berkala. Pada fase peralihan, DSI bakal melakukan pengawasan dan memperkuat sistem pelaporan.
Selain itu, DSI disebut sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Penggunaan platform digital diklaim dapat mempercepat proses identifikasi indikasi underinvoicing
(wdh)




























