Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, pengalihan CPO dari pasar ekspor ke tangki bahan bakar domestik menurut perhitungan Sawit Watch akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan gabungan dari PE CPO, bea keluar (BK), dan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp48,3 triliun.

"Sawit Watch melihat angka-angka ini adalah alarm keras bahwa bukannya penghematan riil, tetapi B50 dibayar mahal menggunakan ruang anggaran dan hilangnya pemasukan negara," tegasnya.

Mengancam Petani

Lebih lanjut, dia mengingatkan adanya risiko besar yang mengancam keberlangsungan para petani swadaya pada masa depan akibat peningkatan level mandatori biodiesel. 

Dampak paling langsung bagi petani sawit rakyat adalah tersedotnya anggaran BPDP yang seharusnya dialokasikan untuk mereka.

Defisit anggaran yang dialami BPDP dapat terjadi karena dana kelolaan habis diserap untuk menyubsidi korporasi biodiesel besar, dengan porsi mencapai sekitar 93% dari total alokasi dana.

"Karena dana BPDP mengalami defisit akibat diserap habis untuk menyubsidi korporasi biodiesel, program jaminan masa depan petani seperti Peremajaan Sawit Rakyat [PSR] atau replanting menjadi ‘dianaktirikan’ dan kekurangan dana," jelasnya.

Situasi ini dikhawatirkan akan memutus akses petani terhadap bantuan peremajaan lahan. Jika tidak segera dievaluasi, Sawit Watch menegaskan para petani dapat kehilangan haknya untuk meningkatkan produktivitas kebun mereka pada masa mendatang.

Untuk diketahui, dana PE CPO yang disetor oleh para eksportir kelapa sawit dan produk turunannya kepada BPDP diatur secara hukum dalam beberapa regulasi utama.

Secara garis besar, landasan hukum mengenai untuk apa saja dana tersebut digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan secara spesifik diperjelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/2016.

Adapun, dana yang dihimpun dari pungutan ekspor kelapa sawit wajib digunakan untuk kepentingan pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan, yang meliputi: 

  1. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR): Membantu pendanaan bagi perkebunan sawit rakyat yang tanamannya sudah tidak produktif atau tua.
  2. Insentif/Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biodiesel): Menutup selisih harga indeks pasar (HIP) minyak solar dengan HIP biodiesel agar program mandatori seperti B35/B40 berjalan.
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Pemberian beasiswa kuliah untuk anak-anak petani sawit serta pelatihan manajemen/teknis perkebunan bagi petani.
  4. Penelitian dan Pengembangan (R&D): Pendanaan riset untuk inovasi teknologi kelapa sawit, produktivitas, hingga isu keberlanjutan.
  5. Sarana dan Prasarana (Sarpras): Bantuan berupa benih, pupuk, alat pasca panen, hingga perbaikan jalan kebun untuk membantu petani kelapa sawit rakyat.
  6. Promosi dan Advokasi: Upaya memperkuat pasar domestik maupun internasional serta menangkal kampanye negatif terhadap komoditas sawit Indonesia.

Sebelumnya, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 yang diagendakan berlaku per 1 Juli 2026.

Ketua Umum Mansuetus Darto mengatakan kebijakan tersebut justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani sawit rakyat dalam negeri.

"Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor sawit, kebijakan ini justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani," ujarnya akhir Juni.

Mansuetus mengatakan POPSI sedianya konsisten mendukung program hilirisasi untuk ketahana energi nasional. Namun, sejak awal, asosiasi mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending terlebih dahulu.

Dengan kata lain, pemerintah menerapkan mandatori B30 sebagai batas minimun, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri.

Berdasarkan pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia menunjukkan jika diimplementasikan secara sembrono atau sekadar mengejar mandat (brute force), kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi.

Lebih lanjut, POPSI menilai kebijakan B50 diproyeksikan menguras anggaran melalui defisit BPDP hingga mencapai Rp28 triliun serta menghilangkan penerimaan negara (PPh badan, bea keluar, dan pungutan ekspor) sebesar Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.

Konsumsi biodiesel di Indonesia./dok. S&P

Selain itu, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 akan makin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.

"Kami tidak menolak biodiesel. [Hal] yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui makin rendahnya harga TBS [tandan buah segar]," tutur dia.

Dampaknya, lanjut Mansuetus, akan dirasakan langsung di tingkat kebun karena harga pembelian tandan buah segar (TBS) mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya.

Walhasil, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya.

"Kebijakan tersebut pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit," kata dia.

(smr/wdh)

No more pages