Dia menyatakan batu bara hasil penambangan ilegal di IUP PTBA tersebut dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, serta diduga turut dikirim ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam keterangan yang sama, Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA Satria Wirawan menegaskan perseroan bakal terus berkorodinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.
Dia menyatakan aktivitas PETI tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah good mining practice (GMP).
“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” kata Satria.
“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menutup tiga titik tumpukan atau stockpile batu bara ilegal yakni di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan ilegal.
Adapun, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan di WIUP milik PTBA.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," ujar Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae dalam siaran pers dikutip, medio Desember 2025.
Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sekitar 1.430 ton batu bara, terdiri dari bukaan batu bara, stockpile, dan karungan.
Selain itu, juga disita satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.
Dalam perkembangannya, Corporate Secretary Division Head Eko Prayitno menyatakan perseroan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dan tindak lanjut atas hasil temuan PETI di WIUP perseroan.
Perusahaann memutuskan untuk menutup dan mengamankan jalur-jalur yang biasa digunakan untuk akses serta pengangkutan tambang ilegal, memasang garis batas di lokasi yang telah ditertibkan untuk mencegah praktik serupa, serta memetakan dengan instansi terkait dan memisahkan titik-titik lokasi yang menjadi barang bukti dalam proses penegakan hukum.
“Dengan sinergi yang erat bersama Ditjen Gakkum ESDM, kami optimistis dapat menekan dan menghilangkan aktivitas PETI di WIUP PTBA, serta menjaga praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata Eko ketika dihubungi, Senin (15/12/2025).
Dia mengungkapkan saat ini terdapat tim khusus yang dibentuk Ditjen Gakkum ESDM guna menangani aktivitas PETI di wilayah operasional perusahaan.
Eko menyampaikan bahwa PTBA juga sudah melakukan pertemuan lanjutan dengan Ditjen Gakkum ESDM untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Tindakan ini menegaskan komitmen PTBA untuk menjalankan praktik pertambangan yang patuh pada regulasi dan berkelanjutan. Kami secara proaktif telah berkoordinasi dengan Gakkum ESDM dan memberikan data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Eko.
(azr/wdh)






























