Logo Bloomberg Technoz

Ada Tambang Ilegal di WIUP Bukit Asam (PTBA), Negara Rugi Rp96 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 July 2026 10:30

Sebuah ekskavator roda ember memuat batu bara ke sabuk konveyor di tambang terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumsel./Bloomberg-Dadang Tri
Sebuah ekskavator roda ember memuat batu bara ke sabuk konveyor di tambang terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumsel./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) bersama aparat penegak hukum menindak praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perseroan, yang memicu potensi kehilangan pendapatan negara senilai Rp95,9 miliar.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengungkapkan telah mengamankan 11 orang tersangka PETI tersebut, termasuk mengamankan dua unit ekskavator, serta 52 ton batu bara.

Toni mengungkapkan aktivitas PETI tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp95,9 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar.


“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Toni melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Toni menyatakan para tersangka menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan pada malam hari, dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan.