Adapun, terkait isu harga jual listrik yang dikabarkan belum mencapai titik temu atau win-win solution, Zuhdi menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam proses negosiasi tingkat tinggi.
Pemerintah Indonesia dan Singapura harus jeli menghitung formula harga yang tepat.
Tantangan Harga
Tantangan utamanya adalah merumuskan harga yang mampu mengembalikan investasi pengembangan energi terbarukan di dalam negeri, tetapi nilai tersebut juga harus tetap kompetitif bagi Singapura sebagai negara importir.
Zuhdi menambahkan, mengingat tenggat operasional proyek ini masih cukup panjang, yaitu pada 2035, pemerintah tidak perlu terburu-buru mengunci kesepakatan harga jika formulasinya belum matang.
"Keputusan harga tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi hari ini, tetapi juga perubahan biaya teknologi, nilai tukar, dan kondisi pasar dalam jangka panjang. Jadi, tidak terburu-buru mencapai kesepakatan justru lebih baik selama digunakan untuk membangun skema harga yang berkelanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkap Indonesia telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam proyek ekspor listrik dari EBT secara jangka panjang ke Singapura.
MoU tersebut ditandatangani oleh Danantara, Keppel Electric, dan Sembcorp yang dimiliki Temasek Holdings.
"Ini adalah proyek jangka panjang dan akan dipastikan ini juga memberikan dampak yang win-win lah terhadap kedua negara," ujar Rosan ditemui awak media di Istana, Senin (6/7/2026).
Rosan menjelaskan skema ekspor listrik tersebut bahwa Danantara bersama pihak swasta akan membangun pembangkit baru dari sumber energi terbarukan yang akan mengekspor listrik ke Singapura.
"Nah, tadi Bapak Presiden mengamanatkan untuk Danantara bersama-sama nanti dengan dunia usaha, dengan private sector untuk membangun [...] ini kan sudah lama sebenarnya, sudah empat tahunlah ya lebih. Untuk supaya kerja sama ini bisa terlaksana," jelas dia.
Rosan menambahkan bahwa pembangkit yang akan menyalurkan listrik ke Singapura tersebut akan dibangun di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.
Total kapasitasnya sebesar 3,4 gigawatt, di mana pembangunan pertama antara 600 megawatt hingga 1,2 gigawatt.
"Ya, nanti salah satu lokasinya kita lihat dari situ [Batam] ya. Akan pengembangan juga untuk BBK ya tadi, Batam, Bintan, Karimun," ungkapnya.
Menurut Rosan, ketiga perusahaan yang terlibat—Danantara, Keppel Electric, dan Sembcorp—akan berperan sebagai offtaker.
Adapun, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Indonesia perlu menerapkan formula khusus dalam menentukan harga jual ekspor listrik ke Singapura, yaitu melalui skema premi hijau (green premium).
Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa mengungkapkanlangkah ini dinilai penting agar kerja sama interkoneksi energi antardua negara tersebut dapat memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.
"Kalau dibilang supaya win-win itu dari segi apa yang dimaksud win-win? Kalau saya sih prinsipnya ada pengembalian investasi ditambah premi mungkin. Preminya itu adalah green energy premium," ujar Fabby saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Fabby mengungkapkan parameter keuntungan yang adil ini harus diukur secara jelas. Menurutnya, harga jual listrik tidak boleh hanya sekadar menutup biaya modal, tetapi juga harus memperhitungkan nilai tambah dari aspek lingkungan.
Menurutnya, Singapura mendapatkan keuntungan besar dengan mengimpor listrik bersih dari Indonesia.
Pasokan listrik berbasis energi terbarukan ini secara langsung akan membantu Singapura dalam menekan angka emisi karbon mereka demi mencapai target iklim global.
"Green energy premium itu misalnya begini; itu [Singapura] mendapatkan manfaat dengan mendapatkan listrik hijau dari Indonesia, mendapat green electricity dari Indonesia [sehingga] dia bisa memangkas emisi kan. Jadi sebenarnya listrik kita itu ada green premium-nya. Nah, mungkin green premium itu yang harus dimasukkan ke dalam harga tadi," jelasnya.
Untuk diketahui, green premium adalah selisih biaya antara produk, teknologi, maupun layanan ramah lingkungan dengan alternatif konvensional yang berbasis fosil atau bahan lain yang kurang bersifat berkelanjutan.
Dalam ranah investasi, green premium menjadi biaya tambahan yang harus disesuaikan untuk memilih opsi yang lebih hijau dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan.
(smr/wdh)






























