Bimo mengungkapkan, dari aktivasi kembali 143.449 wajib pajak tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan terdapat tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,2 triliun.
“Ini memang wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant," ujarnya.
Selain mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak aktif, Ditjen Pajak juga terus memperluas basis perpajakan dengan menjangkau sektor informal dan shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memastikan pelaku usaha yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ikut masuk dalam ekosistem perpajakan melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, Bimo menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pungutan PPh, sedangkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.
Menurut Bimo, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.
(mfd/ell)































