"Biasanya mereka minta waktu kita akan ketemu, dan kita akan sampaikan apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan tercatat agar perusahaan tercatat itu tidak lagi masuk dalam daftar HSC," kata Irvan di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Irvan menyampaikan, setelah perusahaan melakukan berbagai langkah perbaikan, emiten dapat mengajukan permohonan kepada BEI untuk dilakukan peninjauan kembali.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan konsentrasi kepemilikan saham telah berkurang, status HSC dapat dicabut.
"Kalau menurut perhitungan mereka sudah tidak masuk lagi, mereka bisa mengajukan surat ke kita untuk melakukan review. Nanti kita melakukan review, kalau memang menurut kita sudah tidak ada HSC, kita bisa mengeluarkan saham tersebut dari daftar HSC kita," ujarnya.
Irvan menjelaskan, salah satu upaya yang dapat dilakukan emiten adalah meningkatkan kepemilikan publik melalui pemenuhan ketentuan free float. Menurutnya, konsentrasi kepemilikan saham dan free float memiliki keterkaitan yang erat.
Ia mengatakan, BEI juga tengah mengevaluasi metodologi penetapan HSC, terutama terkait faktor-faktor pemicu (trigger factor) yang menjadi dasar suatu saham masuk ke dalam daftar tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari investor global tanpa mengurangi fungsi HSC sebagai instrumen perlindungan investor.
Selain itu, BEI terus berkomunikasi dengan pelaku pasar dan penyedia indeks global, termasuk MSCI, FTSE Russell, dan S&P Dow Jones Indices, guna menyempurnakan kebijakan yang telah diterapkan.
Adapun, langkah pendampingan tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satu emiten yang berhasil keluar dari daftar HSC adalah PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) setelah pengendali perseroan melepas sebagian kepemilikan sahamnya sehingga struktur kepemilikan menjadi lebih tersebar.
BEI dan KSEI resmi mencabut status HSC LUCY melalui pengumuman yang diterbitkan pada 2 Juli 2026.
Irvan berharap semakin banyak emiten yang melakukan langkah serupa, terutama yang masih memiliki free float di bawah ketentuan minimum.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya membantu emiten keluar dari daftar HSC, tetapi juga mendukung pendalaman pasar dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
(cpa/naw)




























