Seluruh data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi di lapangan, termasuk lamanya batu bara berada di stockpile yang dapat memengaruhi kadar air akibat proses penyerapan air.
“Sehingga akan hal yang mudah antara kontrak itu kita bicara tambangnya dari mana, sumber tambang dari mana, data drilling seperti apa, pit sudah dibuka seperti apa, di stockpile berapa lama secara scientific, selling base-nya berapa lama, ada penurunan dari TM, absorpsi air bisa saja terjadi, penurunan seperti apa. Ini sangat jelas secara teknis, sehingga surveyor akan tahu,” kata Singgih dalam diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, Singgih mengungkapkan perubahan kualitas batu bara selama proses pengiriman memang dapat terjadi, misalnya akibat peningkatan kadar air atau perbedaan hasil pengujian saat pemuatan dan pembongkaran.
Akan tetapi, menurutnya, perbedaan tersebut memiliki batas toleransi teknis yang telah diperhitungkan.
Dia mencontohkan, perubahan parameter seperti total moisture maupun kadar sulfur masih dapat diterima sepanjang berada dalam batas yang wajar.
Sebaliknya, perubahan spesifikasi yang signifikan akan mudah terdeteksi karena tidak sesuai dengan karakteristik alami batu bara maupun data teknis yang telah terdokumentasi.
“Sehingga menurut saya evaluasinya sangat mudah, trace itu menjadi sangat mudah, saya enggak bicara hukum ya, trace-nya menjadi sangat mudah bicara teknikal bagaimana, kontrak dibuat, bagaimana elemen-elemen untuk mengevaluasi tambang itu sangat mudah untuk dilihat bahwa batu baranya match dengan kontrak yang ada atau tidak,” tegasnya.
Libatkan Surveyor
Sementara itu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menduga terdapat oknum surveyor yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman memperkirakan dua perusahaan pertambangan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut melakukan persekongkolan dengan surveyor yang menerbitkan dokumen hasil analisis sampel batu bara.
Yusri menduga penambang tersebut mengakali kualitas batu bara dalam kontrak kepada PLTU atau PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yakni menjual batu bara dengan kualitas yang lebih rendah dengan harga kualitas yang lebih tinggi.
“Biasanya mereka [perusahaan pertambangan] ‘main’ dengan surveyor dalam menerbitkan sertifikat hasil analisis sampel batu bara. Sertifikat harus sesuai isi kontrak, tetapi faktanya berbeda,” kata Yusri ketika dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Sebagai informasi, Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dapat mencapai Rp5 triliun. Akan tetapi, besaran kerugian negara tersebut akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).
(azr/wdh)




























