Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, mulai 15 Juli hingga 26 September, dilakukan transfer dana kepada Nusuk Masyair (sistem digital resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi), serta penetapan maskapai penerbangan.

"Pada 29 Juli sampai 13 Agustus 2026, dilakukan konfirmasi dan reservasi ulang lokasi tenda sebagai dasar penyediaan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Minah. Tahapan berikutnya adalah mulai tanggal 13 Agustus 2026, dilakukan penginputan data Jemaah dan petugas," jelas Irfan. 

Seluruh kontrak layanan, penginputan data petugas, kontrak kesehatan, media, rencana kerja operasional, serta penetapan maskapai harus telah diselesaikan paling lambat 26 September 2026. Adapun batas akhir penginputan data Jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027 sehingga seluruh proses verifikasi, pelunasan, dan administrasi jemaah harus diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.

Sehingga sejalan dengan hal ini, Kemenhaj mengusulkan agar pembagian kuota jemaah haji 2027 menggunakan asumsi alokasi yang sama dengan tahun 2026. Menurut Irfan, kepastian kuota diperlukan sebagai dasar penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan distribusi kuota ke masing-masing provinsi.

"Kami mengusulkan bahwa pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji tahun 2027 Masehi disesuaikan dengan menggunakan asumsi alokasi kuota yang sama seperti dalam 2026," terangnya.

Sebagai catatan saja, pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Adapun sebanyak 44.247 merupakan jemaah lanjut usia, sekitar 170.700 jemaah berisiko tinggi, serta 370 jemaah berkebutuhan khusus, termasuk 275 pengguna kursi roda.

(ain)

No more pages