Logo Bloomberg Technoz

“Yang bisa membatalkan sertifikat hanya Pengadilan Niaga. Kalau tidak setuju dengan sertifikatnya, gugat dulu ke Pengadilan Niaga, bukan langsung lapor polisi,” ujarnya.

Frank menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Michelle, pemilik merek Adelle Jewelry, terhadap seorang pelaku usaha rumahan yang juga telah memiliki sertifikat desain industri hingga laporan tersebut sampai naik sidik. Menurutnya, perkara itu bukan sekadar sengketa antara dua pelaku usaha, melainkan dapat menjadi preseden yang berdampak luas bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

“Kalau ini bisa terjadi kepada orang yang mampu secara ekonomi, bayangkan apa yang bisa terjadi kepada pelaku UMKM,” katanya.

Ia juga mengungkapkan telah menemukan sejumlah dokumen dan fakta yang kini menjadi materi gugatan di Pengadilan Niaga. Karena itu, Frank menegaskan penilaian mengenai persamaan atau perbedaan desain merupakan kewenangan majelis hakim di Pengadilan Niaga, bukan penyidik pidana.

Menurut Frank, pemerintah saat ini juga tengah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui berbagai kebijakan, termasuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kepastian hukum terhadap pemegang sertifikat HAKI menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak takut mendaftarkan hasil karyanya.

Ia berharap pembahasan RUU Desain Industri di DPR dapat mengakomodasi usulannya agar pemegang sertifikat HAKI memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Kalau sertifikatnya masih berlaku, sengketanya harus diselesaikan dulu di Pengadilan Niaga. Jangan langsung dipidanakan. Itu yang kami usulkan dalam RUU Desain Industri,” ujar Frank.

(red)

No more pages

Artikel Terkait