"Nah, biodiesel Rp14.000/liter, tepatnya Rp14.562. Berarti kalau 50%, ya taruhlah Rp7.000-an per liter. Rp7.000 sekian ditambah harga solar. Begitu saja menghitungnya," paparnya.
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan mengenai jenis BBM solar yang akan menggunakan pencampuran B50 ini.
Dia memastikan program pencampuran ini menyasar biosolar subsidi dan Dexlite, tetapi tidak berlaku untuk varian Pertamina Dex (Pertadex).
"Biosolar subsidi, Dexlite," tegasnya.
Adapun, dengan formulasi ini, harga akhir B50 di pompa bensin nantinya akan sangat bergantung pada pergerakan HIP solar murni dunia yang dikombinasikan dengan setengah dari harga indeks pasar biodiesel domestik.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan HIP Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel pada Juli 2026 sebesar Rp14.562/liter. Nilai itu turun Rp81 dibandingkan dengan harga acuan biodiesel pada Juni yang dipatok Rp14.643/liter.
Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menyebut penetapan HIP tersebut berlaku untuk periode Juli 2026. Adapun, HIP biodiesel menjadi salah satu komponen dalam pelaksanaan program pencampuran biodiesel ke bahan bakar solar.
“Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati untuk biodiesel dan bioetanol pada Juli 2026 sudah resmi ditetapkan,” tulis Direktorat Jenderal EBTKE melalui situs jejaring resminya, Senin (6/7/2026).
Penetapan harga dihitung menggunakan rata-rata harga minyak sawit mentah atau CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217/kg.
Formula HIP biodiesel juga memasukkan nilai konversi bahan baku sebesar US$85/ton, faktor konversi 870 kilogram per meter kubik, rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.895/dolar AS, serta ongkos angkut.
Untuk harga solar, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga solar bersubsidi (Biosolar) saat ini sebesar Rp6.800/liter. Sementara itu, untuk jenis BBM solar nonsubsidi (seperti Dexlite) harga di SPBU Pertamina berada di level Rp14.200/liter.
Sekadar catatan, ketentuan mandatori B50 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia sebelumnya menyatakan B50 tersedia secara bertahap mulai 1 Juli 2026, tetapi stok produk B40 juga masih dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan masa transisi selama tiga bulan.
Ihwal jadwal peresmian program B50, Anggia menyatakan bakal dilakukan sesuai ketersediaan jadwal Prabowo. Nantinya, peresmian tersebut bakal dilakukan pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Anggia juga mengklaim fasilitas produksi biodiesel hingga penyaluran di sektor hilir telah memadai, sehingga mandatori B50 dapat diimplementasikan mulai bulan ini.
“Sudah, sudah disiapkan. Dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya [bahan bakar nabati], kemudian untuk blending-nya, semua sudah ready. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak pada Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
(smr/wdh)































