GNI ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.
Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.
Manajemen GNI mengklaim kegiatan operasional smelter GNI bakal diusahakan berjalan normal, meskipun terdapat proses PKPU yang berlangsung.
Perseroan juga menyatakan bakal mengedepankan pendekatan kooperatif dalam penyelesaian kewajiban, tetapi tetap menghormati proses PKPU sementara yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Digugat Wanprestasi
GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Mediasi juga telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tercatat tidak berhasil sehingga persidangan dilanjutkan.
Digugat Perusahaan Boiler
Produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.
GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum
Selain itu, Dongfang Boiler menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiel senilai RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar berupa harga pembelian komponen boiler yang telah diserahkan, tetapi belum dilunasi, serta bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35% per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.
Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Sekadar catatan, smelter GNI mengadopsi teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun yang membutuhkan suplai bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.
PT GNI juga berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, yang merupakan anggota holding BUMN sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.
Selain akibat tekanan harga nikel yang terus turun, bisnis PT GNI dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usahanya di China, Jiangsu Delong, akibat gagal bayar utang.
Dalam perkembangannya, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di PT GNI.
Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.
(azr/wdh)




























