Produsen Boiler China Gugat Smelter GNI, Desak Ganti Rugi Rp460 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) digugat oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.
GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 4 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
































