BPR yang memilih memperkuat permodalan melalui penambahan aset tetap juga harus memenuhi persyaratan khusus yakni tanah dan bangunan yang dijadikan tambahan modal wajib digunakan untuk kegiatan operasional, disertai proyeksi bahwa tambahan modal tersebut mampu meningkatkan kinerja BPR.
“Berdasarkan proyeksi BPR, BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap,” tulis Pasal 8 ayat (1) bagian b.
Bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) juga harus berada di atas 12% saat pengajuan.
Selain itu, aset tetap yang dijadikan tambahan modal harus benar-benar dimanfaatkan. Apabila dalam waktu tiga tahun aset tersebut tidak digunakan untuk operasional, OJK akan menetapkannya sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan mengenai kualitas aset BPR. BPR dengan status pengawasan selain normal juga tidak diperkenankan menerima tambahan modal berupa aset tetap.
POJK tersebut juga mengatur sanksi bertahap bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan. OJK dapat menjatuhkan penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru maupun menyalurkan dana baru, larangan distribusi laba, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif.
Namun, BPR dapat terhindar dari sanksi tersebut apabila tengah menjalani proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang telah memperoleh hasil penelaahan dari OJK.
Pengecualian juga berlaku apabila terdapat tambahan setoran modal dari pemegang saham atau calon pemegang saham sehingga ketentuan modal inti minimum dapat dipenuhi.
Apabila setelah dikenai sanksi BPR tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, regulator membuka mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan BPR.
Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat enam bulan sejak surat pengenaan sanksi diterbitkan. Selama proses berlangsung, seluruh sanksi administratif tetap berlaku hingga OJK mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan izin usaha.
POJK No. 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. POJK No.7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Melalui POJK No. 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers.
(lav)
































