Logo Bloomberg Technoz

DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028

Mis Fransiska Dewi
02 July 2026 15:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028. Dia dilantik menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 8 April 2026.

Persetujuan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disampaikan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Anggota BS OJK dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. 


"Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Anggota BS OJK tersebut dapat disetujui?" tanya Puan saat memimpin rapat. 

"Setuju," jawab serentak oleh anggota dewan yang hadir.