Logo Bloomberg Technoz

Oleh karena itu, Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

"Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%," tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Asosiasi menegaskan ada dua poin krusial yang harus dijamin oleh pemerintah. Pertama, aturan harus memastikan kenaikan pendapatan pengemudi ojol benar-benar terjadi secara terukur. 

Kedua, hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja wajib dilindungi dari potensi kecurangan aplikator, seperti penyesuaian formulasi skema tarif secara sepihak yang dapat mengikis manfaat dari kebijakan baru ini.

Sebelumnya, dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8%. 

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide,” kata Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Katanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei lalu.

"Bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day kemarin mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Chaterine.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga menyatakan Grab akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

(ain)

No more pages