Logo Bloomberg Technoz

Smelter Nikel Virtue Dragon (VDNI) Digugat PKPU oleh Pemasok BBM

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 June 2026 10:20

Daftar Smelter Nikel yang Stop Lini Produksi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Smelter Nikel yang Stop Lini Produksi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tengah menjalani persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM), PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime.

Permohonan PKPU tersebut tertuang dalam perkara nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga PN Jakpus, putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini, Selasa (30/6/2026).


Dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan VDNI dalam status PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan menunjuk Ibnu Setyo Hastomo dan Muhammad Lazuardi Hasibuan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.