Logo Bloomberg Technoz

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 hingga 2012.

Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan. Pada saat ini, Samin Tan sudah berada di penjara usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (02/07/2026).

Tiga tersangka lainnya adalah para pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang bertugas selama periode kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan; Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 Johan Indrachmanu, dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar," kata Ahmad Yusuf.

Menurut dia, perkara berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga, kata dia, diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25% tanpa jaminan pembayaran.

"Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi," kata dia.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

(dov/frg)

No more pages