Logo Bloomberg Technoz

Ini Cara dan Syarat Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Dinda Decembria
01 July 2026 13:10

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. 

Lewat skema ini, peserta tidak lagi hanya bisa mencicil tunggakan secara bulanan, tetapi juga dapat membayar secara mingguan hingga harian sesuai kemampuan finansial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan penyempurnaan program tersebut dilakukan untuk membantu peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran. 


Dengan pembayaran yang lebih fleksibel, diharapkan peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran sekaligus.

"Ini menunjukkan bahwa ketika solusi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tingkat kepatuhan meningkat," kata Prihati di Gedung BPJS Kesehatan, Selasa (30/6).