Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Soroti Adanya Pendiskreditan Outsourcing di RUU Naker

Ibnu Affan
01 October 2026 10:30

Apindo (Bloomberg Technoz/Ibnu Affan)
Apindo (Bloomberg Technoz/Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kembali menyoroti ketentuan perubahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pekerja alih daya (outsourcing) dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang seolah-olah mendiskreditkan pekerjaan outsource.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apino Bob Azzam mengatakan, padahal, pekerjaan alih daya menjadi salah satu cara untuk menjadi pekerja tetap. Perusahaan alih daya juga menjadi jembatan pemberi dan pencari kerja.

"Outsource atau alih daya ini [dalam RUU] pesannya ini semua ingin jadi karyawan tetap. Sehingga PKWT outsource itu seperti dibatasi. Padahal, PKWT outsource ini adalah transisi menuju pekerjaan tetap," ujar Bob dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).


Bob lantas kembali mewanti-wanti apabila terjadi pengetatan dan pembatasan outsource, tidak menutup kemungkinan justru akan melebarkan posisi pekerja informal yang rentan terhadap pelindungan ketenagakerjaan.

"Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal dan mereka tidak terlindungi," tutur dia.