Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance

Redaksi
01 October 2026 11:10

Ilustrasi penutupan perusahaan karena bangkrut. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi penutupan perusahaan karena bangkrut. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) yang beroperasi di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. 

Berdasarkan kronologi, pencabutan ini dilakukan mengingat CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi CSIF untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, dikutip Kamis (1/10/2026).