Kuasa Hukum Nadiem Makarim akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Dovana Hasiana
01 July 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim mengatakan bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022 kepada Komisi Yudisial. Mereka mengklaim majelis hakim telah tak profesional dalam memimpin sidang yang memvonis Nadiem menjalani penjara selama 10 tahun.
Adapun, susunan majelis dalam sidang ini adalah Purwanto S Abdullah sebagai ketua; Sunoto; Eryusman; Mardiantos; dan Andi Saputra sebagai anggota.
"Oleh karena itu secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain dari pada banding kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Selasa (30/06/2026).
Dia tidak menjelaskan dengan spesifik mengenai alasan melaporkan para majelis hakim. Namun, dia sempat menyinggung pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan. Misalnya, Nadiem yang dinilai memiliki kepentingan dengan Google selaku pemilik produk Chromebook.
Kuasa hukum kukuh menyatakan fakta-fakta di persidangan tidak ada menunjukkan hal tersebut. Terlebih, kuasa hukum secara sukarela menghadirkan saksi dari Google. Dalam persidangan, kata mereka, Google juga telah menjelaskan bahwa skema pengadaan Chromebook merupakan proses bisnis biasa.




























