Selain vonis yang terlalu berat, dia juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurut dia, tak pernah ada uang senilai Rp809 miliar masuk ke kantongnya. Uang tersebut, kata dia, berada di rekening PT AKAB yang kini bernama GoTo.
Dia juga kukuh mengatakan, uang investasi Google tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan pengadaan Laptop ChromeOS di Kementerian Dikbud Ristek. Bahkan, sangat aneh jika kewajiban pembayaran uang tersebut justru dibebankan kepadanya.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa? Di mana saya bisa mendapatkan keadilan? Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," ujar Nadiem.
Dia juga menilai empat dari lima majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah memiliki dilema dalam hatinya. Sepanjang sidang vonis, kata dia, tak ada satu pun hakim yang berani menatap matanya. Dia yakin, seluruh hakim -- tak hanya Andi Saputra yang mengajukan Dissenting Opinion, sebenarnya ingin memberikan vonis bebas.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh warga negara Indonesia yang masih saya cintai," kata Nadiem.
Sikap Jaksa Belum Tegas
Tim Jaksa Penuntut Umum belum tegas menyatakan sikap terhadap putusan PN Tipikor Jakarta pada kasus korupsi Nadiem Makarim. Korps Adhyaksa belum memastikan apakah sudah puas atau akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Usai sidang, JPU mengklaim mayoritas majelis hakim sepakat bahwa Nadiem Makarim memang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop ChromeOS di Kementerian Dikbud Ristek. Mereka mengklaim, hakim menilai Nadiem sebagai pelaku utama yang menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat kerugian negara.
"Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya," ujar JPU Roy Riadi.
Alih-alih soal materi perkara, dia justru mengungkap kejaksaan menerima banyak tuduhan dalam penanganan perkara Nadiem Makarim. Menurut dia, putusan hari ini, membuktikan jaksa tak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan.
"Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata dia."Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini, hukum telah ditegakkan."
Sebelumnya, jaksa sendiri mengajukan tuntutan agar Nadiem menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider penjara selama sembilan tahun.
(dov/frg)





























