Purbaya Konfirmasi Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Mis Fransiska Dewi
29 June 2026 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Dia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebelum memastikan tanggal implementasinya.
Hal ini sejalan dengan persiapan Ditjen Pajak yang sebelumnya menyebut regulasi telah siap dan tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak]. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya ditemui Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat. "Sepertinya begitu [1 Juli]," ungkapnya.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi pelaku usaha di platform digital. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional.



























