Logo Bloomberg Technoz

Dia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penjual di marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyatakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. 

Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual, sehingga tidak menimbulkan pungutan berganda.

(lav)

No more pages