Pos Indonesia Minta Restukturisasi Sukuk Usai Gagal Bayar Rp24 M
Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 August 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) meminta persetujuan pemegang sukuk untuk melakukan restrukturisasi, setelah sebelumnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk senilai Rp24,11 miliar.
Permintaan tersebut tercantum dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang dipublikasikan pada Selasa (11/8/2026). Adapun, rapat dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 mendatang.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (11/8/2026), agenda RUPSI antara lain, Pos Indonesia meminta persetujuan pemegang sukuk atas restrukturisasi PT Pos Indonesia sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui rencana transformasi dan restrukturisasi.
Selain itu, perseroan meminta persetujuan untuk melakukan waiver atau pengesampingan atas financial covenant laporan keuangan auditan untuk periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Permintaan restrukturisasi tersebut muncul setelah Pos Indonesia tidak mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Nilai kewajibannya mencapai Rp24,11 miliar. Perseroan menyebut kondisi kas menjadi penyebab pembayaran tidak dapat dilakukan.






























