"[Untuk mengurus] KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," ujar Budi.
Pemerasan, kata dia, berlangsung sangat sistematis sehingga biro jasa atau perorangan WNA yang tak mau membayar setoran tak akan menerima dokumen keimigrasian. Secara sadar, para pegawai di Kanim Bali menahan proses pengajuan dokumen biro jasa atau WNA yang menolak membayarkan setoran.
Dana hasil pemerasan tersebut pun dipastikan turut mengalir hingga ke pusat atau Ditjen Imigrasi. Hal ini diperkuat pada sejumlah proses penerbitan dokumen bagi WNA yang harus melalui persetujuan Ditjen Imigrasi.
Sehingga, seluruh dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke level teknis, level staf, para pimpinan di Kanim, hingga pejabat di Ditjen Imigrasi. "Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," ujar Budi.
(dov/frg)




























