Kemenpar Soal Kapal Rombongan Artis Diizinkan ke Pulau Padar
Dinda Decembria
13 August 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghormati langkah tegas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo yang memberikan sanksi kepada pihak kapal yang membawa rombongan wisatawan ke Pulau Padar saat pelayaran menuju kawasan tersebut ditutup sementara.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya mengatakan penegakan aturan penting untuk memastikan pariwisata berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
"Kemenpar menghormati aturan yang dikeluarkan serta langkah tegas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo yang memberikan sanksi bagi pihak kapal yang membawa rombongan," kata Nia dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/08).
Menurut dia, Kemenpar juga mengimbau wisatawan untuk selalu mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di setiap destinasi wisata.
"Penegakan peraturan menjadi langkah penting dalam menciptakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Kemenpar mengimbau wisatawan untuk selalu mengikuti aturan resmi yang berlaku di destinasi wisata," ujarnya.































