Logo Bloomberg Technoz

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyitaan tersebut,  Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14,04 miliar.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113,2 miliar.

Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Kanwil DJP Jawa Barat III yang diwakili oleh KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

(ell)

No more pages