Pemerintah Masih Benahi Tata Kelola Royalti Musik Digital
Dinda Decembria
25 June 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah terus mendorong perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia seiring pesatnya pertumbuhan industri musik digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan ekosistem hak cipta yang saat ini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan mekanisme royalti yang berasal dari platform digital seperti Spotify telah mengikuti sistem yang diterapkan masing-masing platform.
"Kalau yang melalui platform Spotify, melalui sistem yang mereka miliki. Tetapi kita juga terus memperbaiki ekosistem musik di Indonesia, termasuk royalti di Indonesia," ujar Teuku Riefky di Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Menurutnya, salah satu fokus dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini digodok DPR adalah penyempurnaan mekanisme royalti musik. Pemerintah masih menunggu proses pembahasan yang dipimpin oleh DPR dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector karena regulasi hak cipta berada di bawah kewenangannya.






























