Logo Bloomberg Technoz

Kedua, struktur iuran atau premi penjaminan perlu dirancang secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri. Saat ini perusahaan asuransi juga sedang menghadapi berbagai agenda besar, seperti penguatan permodalan, penerapan PSAK 117, peningkatan tata kelola, dan penyesuaian manajemen risiko.

“Karena itu, beban tambahan dari program penjaminan perlu dihitung dengan cermat agar tidak mengganggu kesehatan industri,” katanya

Ketiga, perlu ada pendekatan berbasis risiko. Perusahaan dengan tata kelola, solvabilitas, dan manajemen risiko yang baik sebaiknya memperoleh perlakuan yang mencerminkan profil risikonya. Ini penting agar program penjaminan tidak menciptakan moral hazard.

Keempat, edukasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Program penjaminan polis adalah instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan, tetapi publik juga perlu memahami batasannya.

Menurutnya, asuransi tetap harus dibeli berdasarkan kebutuhan proteksi, pemahaman terhadap manfaat dan pengecualian polis, serta kredibilitas perusahaan asuransi.

“Harapan kami, implementasi UU PPSK ini dapat dilakukan melalui dialog yang terbuka antara pemerintah, OJK, LPS, dan pelaku industri, sehingga tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai tanpa mengurangi daya tahan dan daya saing industri asuransi nasional,” katanya.

Baru Diimplementasikan di 2028

Sementara itu, Budi menyebut bahwa mandat penjaminan polis oleh LPS sebenarnya sudah diperkenalkan dalam  UU PPSK sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, program penjaminan polis tersebut belum berjalan secara efektif karena masih menunggu kesiapan aturan pelaksanaan, desain program, mekanisme kepesertaan, cakupan lini usaha, batas penjaminan, iuran, serta skema resolusinya.

Budi menyebut sampai saat ini praktiknya lebih banyak berada pada tahap persiapan, koordinasi, dan pembahasan teknis antara LPS, regulator, dan asosiasi industri.

Ia mengatakan bahwa AAUI bersama asosiasi lain juga telah terlibat dalam pembahasan isu-isu kritikal seperti kepesertaan, lini usaha, limit penjaminan, mekanisme iuran, dan opsi resolusi perusahaan asuransi.

“Program Penjaminan Polis sendiri dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028,” kata Budi.

Sebagai informasi, dalam UU No 4 Tahun 2026, Pemerintah kembali menegaskan fungsi tambahan LPS untuk menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis.

Beleid tersebut juga memuat kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menjadi peserta program, serta kewenangan LPS untuk memungut premi penjaminan, iuran berkala, dan iuran awal kepesertaan. 

Hal penting yang perlu dipahami publik, menurut Budi adalah bahwa penjaminan polis tidak berarti seluruh produk dan seluruh manfaat asuransi otomatis dijamin.

“Dalam ketentuan yang berkembang, program ini diarahkan untuk menjamin unsur proteksi pada lini usaha tertentu, tidak termasuk unsur investasi yang melekat pada produk asuransi, serta mengecualikan program asuransi sosial dan asuransi wajib,” kata Budi.

(ell)

No more pages