Kasus posisi dalam perkara ini bermula pada 2017. Sudianto melakukan akuisisi PT Quality Sukses Sejahtera yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Selanjutnya pada 2018, PT Quality Sukses Sejahtera tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare. Padahal mereka seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Meski sudah mendapatkan IUP Operasi Produksi, mereka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Dalam hal ini, mereka tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT Quality Sukses Sejahtera juga tidak memiliki pabrik pemurnian (smelter) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
“Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
(dov/frg)































