Sehingga, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes jika diperlukan. Tentunya semua juga berdasarkan pertimbangan medis,” ujarnya.
“KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.”
KPK sebenarnya baru melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba pada awal Juni 2026 ini. Dia ditahan di waktu yang bersamaan dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8–27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK
Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan. KPK sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
(dov/frg)




























