Logo Bloomberg Technoz

Core Indonesia Soroti Independensi BI dalam RUU PPSK

Mis Fransiska Dewi
19 June 2026 15:30

Logo Bank Indonesia.
Logo Bank Indonesia.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Core Indonesia berpandangan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pada 4 Juni 2026 lalu tidak fokus memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan level kredibilitas, transparansi, dan independensi lembaga. 

“Sebaliknya, ada kesan dan persepsi yang diterima publik berdasarkan interpretasi dari cara komunikasi pemerintah bahwa kredibilitas dan independensi BI berpotensi semakin merosot,” tulis Yusuf Rendy Manilet dalam riset yang berjudul “Kawal Kredibilitas Bank Sentral” dikutip Jumat (19/6/2026). 

Core Indonesia menyebut revisi UU PPSK kali ini tidak menyasar masalah kunci yang selama ini dihadapi oleh BI, seperti kredibilitas, transparansi, dan masalah transmisi instrumen suku bunga acuan atau BI Rate.


Diketahui, dalam revisi UU PPSK anyar, tugas BI ditambah untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Sementara dalam UU PPSK lama, tugasnya menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. 

Kemudian anggaran tahunan BI dalam UU baru kali harus mendapat persetujuan DPR, padahal sebelumnya BI dapat memutuskannya sendiri. Tak hanya itu, dalam revisi terbaru, DPR dapat mengevaluasi Dewan Gubernur BI secara berkala serta rekomendasi yang mengikat sementara UU lama pengawasan DPR bersifat terbatas.