Kemudian pemberhentian Dewan Gubernur BI dalam UU lama dengan alasan terbatas sedangkan dalam RUU baru ditambah tindak lanjut hasil evaluasi DPR.
Dalam kaitan itu, Core Indonesia menilai hal yang wajar jika publik dan investor kemudian melihat revisi UU PPSK ini sebagai kebijakan yang bernuansa negatif.
“Citra reformasi kelembagaan Bank Indonesia yang telah jauh lebih baik sejak pasca-krisis moneter 1997/1998 bisa melemah,” ungkapnya.
Dalam literatur ekonomi modern, tulis riset tersebut, bank sentral memegang peran penting dalam pendulum kebijakan makro ekonomi. Secara spesifik, kredibilitas, transparansi, dan independensi bank sentral menjadi krusial dalam menunjang stabilitas ekonomi di suatu negara.
Stabilitas ekonomi itu sendiri adalah pra-kondisi untuk mencapai kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Maka itu, institusi bank sentral perlu menjaga kredibilitas lembaga melalui transparansi dan independensi. Paling tidak, secara politik, ekonomi, prosedur, kebijakan, dan operasional, bank sentral perlu menunjukkan transparansi.
Pertama, dari sisi politik, misalnya, bank sentral perlu secara jelas mengkomunikasikan target yang hendak dicapai, seperti target angka inflasi. Kedua, dari sisi ekonomi, bank sentral perlu secara transparan melakukan proyeksi data ekonomi dan mempublikasikan kepada publik.
Ketiga, dari sisi prosedur, bank sentral perlu transparan bagaimana sebuah kebijakan diambil, seperti memublikasikan catatan rapat (minutes of meeting) Dewan Gubernur, sebagaimana hal yang sebetulnya sudah jamak dilakukan oleh bank sentral di negara-negara maju, seperti The Fed. Keempat, dari sisi kebijakan, bank sentral perlu jelas dan detail dalam menjelaskan apa kebijakan yang telah diambil dan mengapa kebijakan tersebut diambil.
“Seperti menjelaskan mengapa pemerintah menaikkan suku bunga sekian basis poin dan apa alasannya. Terakhir, kelima, dari sisi operasional, bank sentral juga perlu transparan mengakui jika terjadi kesalahan atau ketika terjadi suatu kondisi yang terjadi di luar perkiraan,” katanya.
Core Indonesia menilai berbagai poin mengenai bentuk transparansi kelembagaan dan kebijakan bank sentral tersebut perlu menjadi titik perhatian BI. Dia menekankan poin-poin tersebut harusnya ditekankan dalam revisi UU PPSK.
Jika poin-poin transparansi yang ditekankan, publik bisa dipastikan akan merespons dengan positif, terutama investor baik domestik maupun asing. Lebih jauh, jika poin transparansi tersebut ditekankan, kebijakan dan potensi perubahan kebijakan di hari depan menjadi sangat mudah diprediksi, bisa diukur, dan memunculkan ekspektasi yang jelas.
Dalam hal ini, lanjutnya, transparansi memunculkan kejelasan kalkulasi di pasar. Dengan kata lain, transparansi dalam tubuh BI akan membantu menjaga ekspektasi pasar agar tetap positif. Dengan kata lain, pasar percaya dengan setiap detail komunikasi yang dibuat oleh BI.
“Sayangnya, aspek transparansi ini justru tidak disentuh dalam revisi UU PPSK,” sebut Yusuf dalam riset tersebut.
Transmisi Suku Bunga
Selain persoalan transparansi, Core Indonesia memandang masalah transmisi suku bunga BI dan suku bunga perbankan yang menjadi persoalan serius dalam sistem perbankan di Indonesia justru tidak disasar untuk diperbaiki.
Dalam risetnya, Yusuf menyebut transmisi dari kebijakan suku bunga BI ke bunga pinjaman di perbankan tidak berjalan dengan mulus. Ketika BI telah menurunkan suku bunga, bank umum cenderung lambat dalam merespons. Padahal, instrumen suku bunga diharapkan mampu menjadi katalis untuk mendorong ekspansi kredit perbankan untuk kegiatan usaha di sektor riil.
“Kalkulasi kami menunjukkan bahwa sepanjang Januari 2016 hingga April 2026, korelasi antara rata-rata bunga pinjaman dan suku bunga BI hanya mencapai 0,25. Hal ini menguatkan indikasi bahwa pergerakan suku bunga BI-Rate tak langsung tertransmisi ke sektor riil,” jelas dia.
Lebih jauh dia menuturkan sejatinya masalah lemahnya transmisi suku bunga BI ke suku bunga perbankan sudah terjadi sejak lama. Misalnya, pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008, pemerintah pernah menekan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit karena lambatnya penyesuaian bunga kredit oleh perbankan.
Dia mencontohkan pada Desember 2008, suku bunga dasar kredit bank swasta mencapai 15,73%, sedang pada pekan kedua Maret 2009 hanya turun menjadi 15,53%. Artinya, dalam 3 bulan hanya turun 0,20%.
“Masalah lemahnya transmisi suku bunga BI Rate dengan suku bunga pinjaman di perbankan mestinya menjadi bahan evaluasi di dalam revisi UU PPSK. Misalnya, BI mestinya diberi kewenangan untuk memaksa perbankan-perbankan besar untuk menyesuaikan dengan cepat setiap perubahan suku bunga BI. Kewenangan semacam ini semestinya diberikan di dalam regulasi yang mengikat seperti UU PPSK,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, Core Indonesia menilai mandat baru yang diberikan terhadap bank sentral itu perlu diterjemahkan ke dalam ukuran yang konkret sekaligus dibatasi alat pencapaiannya. Tanpa definisi yang jelas tentang apa yang disebutkan dalam UU yang baru dan instrumen apa saja yang sah digunakan, ruang tafsirnya kembali melebar dan akuntabilitas menjadi tidak jelas.
Dia mengungkapkan mekanisme yang terbuka dan terjadwal, seperti surat penugasan ala Inggris atau perjanjian target berkala ala India, dapat menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan kebebasan BI dalam mengambil keputusan.
Masih di wilayah BI, menurutnya, kredibilitas juga dibangun lewat cara berkomunikasi, bukan hanya lewat aturan kelembagaan. Pernyataan hasil Rapat Dewan Gubernur selama ini kerap berhenti pada penjelasan kondisi terkini tanpa memberi gambaran arah kebijakan ke depan, padahal pasar membaca sinyal justru dari panduan semacam itu.
“Dengan mandat yang bertambah, kebutuhan akan komunikasi yang jernih dan terukur semakin besar, sebab semakin banyak tujuan, semakin besar pula potensi ruang salah baca oleh pasar,” katanya.
Oleh karena itu, BI perlu menerbitkan risalah rapat (meeting minutes) yang memuat pertimbangan serta perbedaan pendapat antar-anggota Dewan Gubernur, sebagaimana telah menjadi praktik baku di bank sentral lain melalui publikasi berkala semacam risalah Federal Open Market Committee (FOMC).
Jejak tertulis semacam itu, menurutnya, membantu publik memahami dasar setiap keputusan, sekaligus menjadi pelindung bagi BI ketika kewenangan evaluasi DPR mulai berjalan, karena terdapat bukti bahwa keputusan diambil atas pertimbangan teknis, bukan tekanan politik.
(mfd/ell)






























